Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Rejang Lebong
Gabriella Thesa Widiari • 20 October 2026 17:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka diumumkan saat mereka memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.
Baca Juga :
Budi menjelaskan penyidik mendalami Eko Yusanto terkait pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong. Penyidik juga mencecar Eko soal dugaan alokasi aliran dana suap kepada Bupati Rejang Lebong maupun pihak afiliasinya.
“Selain itu, penyidik meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujar Budi.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap B. Daditama ditunda oleh tim penyidik. Penundaan pemeriksaan dilakukan karena tersangka hadir tanpa didampingi oleh tim penasihat hukum.
“Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” ungkap Budi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: dok. Antara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat lima tersangka pada 11 Maret 2026 lalu. Salah satu tersangka utama dalam kasus suap proyek tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp4 miliar.