KPK Dalami Peran Keluarga Inti Walkot Bima dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri. Dok. KPK

KPK Dalami Peran Keluarga Inti Walkot Bima dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 6 October 2023 08:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami peran keluarga inti Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan rasuah dan penerimaan gratifikasi di wilayahnya. Orang terdekatnya diseret untuk mengondisikan proyek dan menerima uang haram.

"Teknis penyetoran uangnya (hasil pengondisian proyek) melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (Muhammad Lutfi) termasuk anggota keluarganya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.

Firli mengatakan penyidik bakal mencari bukti keterlibatan keluarga inti Lutfi dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di wilayahnya. KPK memastikan tidak segan menambah tersangka baru jika ada bukti yang cukup.

"Tentu kita akan tunggu proses tadi sebagaimana yang saya sampaikan pasti ada pendalaman lebih lanjut, tentu dengan syarat utama adalah untuk kecukupan bukti," ucap Firli.

Masyarakat diharapkan bersabar dan menyerahkan penanganan perkara ini ke KPK. Semua perkembangan dipastikan dibeberkan ke publik.

"Jikalau nanti memang ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tentu kita akan sampaikan," ujar Firli.

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya melakukan permainan kotor itu.

Lutfi menjadikan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima sebagai ladang korupsi. Dia juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019-2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi juga diduga menentukan kontraktor pengerjaan proyek secara sepihak. Dia turut membuat proses lelang formalitas agar kemauannya mendapatkan uang haram itu terpenuhi.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK masih mendalami proyek lain.

Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)