Dadan Tri Divonis Penjara 5 Tahun dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: MEdcom.id/Candra

Dadan Tri Divonis Penjara 5 Tahun dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Theofilus Ifan Sucipto • 7 March 2024 16:50

Jakarta: Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun. Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Termasuk, membayar uang pengganti Rp7,9 miliar.

"Harta dan benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara satu tahun," papar Teguh.
 

Baca: 

KPK Endus Dugaan Suap Baru di MA


Teguh menyebut Dadan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan. Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Kemudian dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun pidana penjara.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
 
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain, untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)