Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Media Indonesia • 26 February 2024 22:45
Jakarta: Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyampaikan apresiasinya kepada partai-partai politik yang akan menggunakan hak angket di DPR RI. Sebab, langkah itu telah ditempuh oleh parlemen di setiap masa pemerintahan.
"Adanya angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi. Supaya dalam catatan sejarah di era pemerintahan Jokowi hak angket dipakai. Semua presiden itu mulai dari Pak Habibie, Megawati, Gus Dur, SBY, semua sudah mengalami hak angket, dipakai DPR," kata Jimly di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Meski begitu, ia menekankan, hak angket itu tidak akan bisa berujung pada pemakzulan presiden yang berkuasa saat ini. Sebab pemakzulan merupakan buah dari pernyataan pendapat yang prosesnya memakan waktu ketimbang hak angket yang condong pada penyelidikan masalah.
Kesimpulan dari penyelidikan masalah itu, kata Jimly, dapat dibawa ke ranah pidana, dalam hal ini pidana kepemiluan. Namun tak menutup kemungkinan temuan-temuan yang didapat dalam hak angket dapat menjadi pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara pemilu terkait.
Jimly pun mengakui kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 cukup masif. Sebab praktik itu sulit dihindari dan bahkan kerap terjadi selama penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya. Namun ia tak bisa berpendapat kecurangan tersebut bersifat terstruktur dan masif.
"Kalau masif, itu iya. Namun kalau terstruktur dan sistematis, itu saya tidak tahu. Karena itu perlu dibuktikan dan tampaknya agak sulit," ungkapnya.
Baca juga:
Hak Angket, Masyarakat Dorong Sikap Resmi Parpol di DPR |