Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 14:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembagian uang proyek sudah menjadi hal lazim di Indonesia. Bahkan, dana yang diminta kerap mencapai 15 persen dari nilai anggaran.
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara lima sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Alex menjelaskan pembagian fee itu sudah kerap ditemukan KPK maupun penegak hukum lain saat melakukan penindakan kasus korupsi. Banyak pejabat juga bahkan berlagak tidak tahu soal permainan kotor itu.
“Saya yakin bapak, ibu (para pejabat) bukannya tidak tahu ya,” ujar Alex.
Persekongkolan dalam pengerjaan proyek pun dinilai sudah menjadi hal yang lazim di kalangan pejabat. Rekanan dekat penguasa pun kerap diberikan karpet merah.
Baca juga:
KPK Pastikan Pengusutan Laporan Ganjar Tidak Politis |