Sandra Dewi menghadiri persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2024 12:29
Jakarta: Artis Sandra Dewi diperiksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 10 September 2024. Hakim memintanya menjelaskan soal 88 tas yang sudah disita dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannnya, Sandra mengeklaim bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara. Menurutnya, tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorsment dari 2012.
“Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsmen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2024.
Sandra menyebut ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka semua memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.
“Di mana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini di-endorse oleh toko apa,” ujar Sandra.
Menurutnya, pekerjaan itu sudah digelutinya selama sepuluh tahun. Dia membantah 88 tas yang disita berasal dari suaminya, Harvey Moeis.
“Saksi saya banyak kalau tas-tas ini
endorsment, dan tidak pernah dibeli suami saya, karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” ucap Sandra.
Menurut Sandra, sudah ratusan tas mahal didapatkan olehnya selama menerima
endorse selama sepuluh tahun. Sebagian sudah dijual.
“Sisanya yang saya tidak pakai saya jual, jadi, tas-tas ini saya dapatkan, ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting,” kata Sandra.
Harvey Moeis didakwa melakukan
korupsi dan
pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan
money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.