Ilustrasi--Tersangka kasus korupsi. (Foto: MI/Susanto)
Tri Subarkah • 20 December 2024 12:13
Jakarta: Wacana untuk memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dapat dilakukan. Namun, tidak semua koruptor bisa dimaafkan dengan cara tersebut. Selain itu, rezim undang-undang yang berlaku saat ini juga belum memungkinkan hal itu dilaksanakan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan hasil korupsi hanya bisa diberlakukan bagi pelaku korporasi. Praktik tersebut, sambungnya, sudah dijalankan di beberapa negara, salah satunya Inggris.
Menurut Zaenur, hal itu dapat dilakukan untuk masa yang akan datang selama Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini direvisi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengampunan itu tidak boleh berlaku bagi pelaku perseorangan atau individu.
"Secara konsep, pelaku perorangan tidak bisa 'diampuni' meskipun sudah mengembalikan (hasil korupsi). Yang bisa diberikan 'pengampunan' itu adalah pelaku tipikor korporasi," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca juga: Menerima 'Pertobatan' Koruptor yang Kembalikan Uang Dinilai Tak Bisa Memulihkan Aset |