Wacana Pengampunan Koruptor Dinilai Hanya Berlaku untuk Pelaku Individu

Ilustrasi--Tersangka kasus korupsi. (Foto: MI/Susanto)

Wacana Pengampunan Koruptor Dinilai Hanya Berlaku untuk Pelaku Individu

Tri Subarkah • 20 December 2024 12:13

Jakarta: Wacana untuk memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dapat dilakukan. Namun, tidak semua koruptor bisa dimaafkan dengan cara tersebut. Selain itu, rezim undang-undang yang berlaku saat ini juga belum memungkinkan hal itu dilaksanakan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan hasil korupsi hanya bisa diberlakukan bagi pelaku korporasi. Praktik tersebut, sambungnya, sudah dijalankan di beberapa negara, salah satunya Inggris.

Menurut Zaenur, hal itu dapat dilakukan untuk masa yang akan datang selama Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini direvisi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengampunan itu tidak boleh berlaku bagi pelaku perseorangan atau individu.

"Secara konsep, pelaku perorangan tidak bisa 'diampuni' meskipun sudah mengembalikan (hasil korupsi). Yang bisa diberikan 'pengampunan' itu adalah pelaku tipikor korporasi," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat, 20 Desember 2024.
 

Baca juga: Menerima 'Pertobatan' Koruptor yang Kembalikan Uang Dinilai Tak Bisa Memulihkan Aset

Mekanisme yang berlaku di Inggris untuk mengampuni koruptor korporasi, jelas Zaenur, adalah deffered prosecution agreement (DPA) alias perjanjian penangguhan penuntutan. Ia menjelaskan, mekanisme DPA pernah diterapkan aparat penegak hukum Inggris saat mengusut kasus penyuapan yang dilakukan perusahaan Rolls Royce terhadap mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

"Rolls Royce oleh penegak hukum Inggris tidak dituntut secara pidana karena mengembalikan dan membayar sejumlah uang. Jadi ini dimungkinkan," jelas Zaenur.

Selain harus mengembalikan kerugian negara, DPA juga mewajibkan korporasi untuk membayar denda yang tinggi atas praktik korupsi yang dilakukan. Oleh karena itu, Zaenur menilai manfaat yang diperoleh dengan mekanisme DPA untuk koruptor korporasi lebih tinggi daripada harus menuntut mereka ke pengadilan.

"Tapi sekali lagi, itu hanya bisa untuk korporasi, bukan untuk pelaku individu," tegasnya.

Sebelumnya, Prabowo mengyinggung akan mempertimbangkan untuk memberi kesempatan koruptor bertaubat. Hal itu disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. Prabowo mengatakan, para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi mungkin dapat dimaafkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)