Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 23 August 2024 08:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meyakini adanya pengaturan lelang di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyidik mendalami dugaan itu dengan memeriksa satu saksi berinisial CNR pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Saksi CNR hadir, didalami terkait dengan pengaturan lelang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci nama lengkap maupun jabatan saksi itu. Keterangan dari CNR kini dipakai penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub.
Tessa juga belum bisa memerinci proyek yang diduga lelangnya diatur di DJKA, Kemenhub. Hingga kini, dugaan rasuah yang diusut KPK masih suap terkait jalur kereta.
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
| Baca juga: Total 90 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap Dana Hibah |