KPK Semakin Kuat Mengendus Adanya Pengaturan Lelang di DJKA Kemenhub

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Semakin Kuat Mengendus Adanya Pengaturan Lelang di DJKA Kemenhub

Candra Yuri Nuralam • 23 August 2024 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meyakini adanya pengaturan lelang di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyidik mendalami dugaan itu dengan memeriksa satu saksi berinisial CNR pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Saksi CNR hadir, didalami terkait dengan pengaturan lelang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci nama lengkap maupun jabatan saksi itu. Keterangan dari CNR kini dipakai penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub.

Tessa juga belum bisa memerinci proyek yang diduga lelangnya diatur di DJKA, Kemenhub. Hingga kini, dugaan rasuah yang diusut KPK masih suap terkait jalur kereta.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
 

Baca juga: Total 90 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap Dana Hibah

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan," ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)