Total 90 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap Dana Hibah

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Total 90 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 23 August 2024 08:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah ada 90 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Permintaan keterangan dilakukan dalam periode 19 Agustus 2024 sampai dengan 22 Agustus 2024.

“Ke-90 saksi tersebut di antaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada tiga kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci nama-nama para saksi. Pendalaman yang dilakukan penyidik dalam kasus itu berkaitan dengan aliran pengelolaan sampai potongan dana hibah di Jatim.

“Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” ucap Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskanda pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia mengeklaim sudah memberikan penjelasan soal kasus suap dana hibah di Jatim.

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
 

Baca juga: Mendes Abdul Halim Diminta Jelaskan Aliran Dana Hibah dari APBD Jatim ke Pokmas

Abdul enggan memerinci jawabannya ke penyidik dalam pemeriksaan selama lima jam lebih itu. Menurutnya, pertanyaan hanya sekitaran kasus suap dana hibah di Jatim.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)