Mendes PDTT Abdul Halim. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 17:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar hari ini, 22 Agustus 2024. Dia diminta menjelaskan soal aliran dana dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur.
“Yang bersangkutan didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci total dana yang diulik penyidik. Abdul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan mantan ketua DPRD Jatim.
“Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri,” ucap Tessa.
Abdul sempat buka suara usai diperiksa penyidik. Dia mengeklaim sudah memberikan penjelasan soal kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
“Semua sudah saya jelaskan,
clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Abdul enggan memerinci jawabannya ke penyidik dalam pemeriksaan selama lima jam lebih itu. Menurutnya, pertanyaan hanya sekitaran kasus suap dana hibah di Jatim.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.