Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 16:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim hari ini, 22 Agustus 2024. Dia mengeklaim sudah memberikan penjelasan soal kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Abdul enggan memerinci jawabannya ke penyidik dalam pemeriksaan selama lima jam lebih itu. Menurut dia, pertanyaan hanya sekitaran kasus suap dana hibah di Jatim.
“Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya. Kan bisa waktu (saat saya menjabat) ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” ujar Abdul.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca:
Rombongan Saksi Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Mangkir |