Rombongan Saksi Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Mangkir

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Rombongan Saksi Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 13:17

Jakarta: Sebanyak enam saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mereka bahkan tidak memberikan penjelasan kepada penyidik.

“Tidak hadir tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan saksi yang mangkir kemarin, yakni Petani Masri Nikiulu, ibu rumah tangga Kartini Nikiulu, Nelayan Fachmi Ismail, Kepala Desa Lelilef Waibulan Faisal Moh Jamil, Camat Weda Tengah Ilham Suud, dan wiraswasta Sumiyati H Bangsa.

Tessa memastikan enam saksi itu bakal dipanggil ulang. KPK mengultimatum mereka semua untuk memenuhi panggilan.

“Penyidik meminta agar saksi-saksi dimaksud untuk kooperatif,” tegas Tessa.

Baca: 

Transaksi Jual Beli Aset Abdul Gani dan Keluarga Dibidik KPK


Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)