Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 19:31
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan menolak klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghilang. Alasannya karena tidak ada penetapan buronan yang dilakukan Lembaga Antirasuah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara atas pertimbangan majelis praperadilan. Penyidik tidak memasukkan nama Sahbirin dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih mendapatkan informasi keberadaannya.
“Belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Tessa enggan memerinci lokasi yang diyakini KPK sebagai tempat pelarian Sahbirin. Tapi, penyidik dipastikan sudah mengejarnya ke sana.
“Jadi, belum sampai ke tahapan tidak ada jalan sama sekali,” ucap Tessa.
Baca juga:
Bebas Status Tersangka, Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Pengadilan |