Alasan KPK Tidak Menetapkan Sahbirin Sebagai Buronan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Alasan KPK Tidak Menetapkan Sahbirin Sebagai Buronan

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 19:31

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan menolak klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghilang. Alasannya karena tidak ada penetapan buronan yang dilakukan Lembaga Antirasuah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara atas pertimbangan majelis praperadilan. Penyidik tidak memasukkan nama Sahbirin dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih mendapatkan informasi keberadaannya.

“Belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Tessa enggan memerinci lokasi yang diyakini KPK sebagai tempat pelarian Sahbirin. Tapi, penyidik dipastikan sudah mengejarnya ke sana.

“Jadi, belum sampai ke tahapan tidak ada jalan sama sekali,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Bebas Status Tersangka, Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Pengadilan



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)