Pembiaran Laporan Pelanggaran Pemilu Dinilai Membenarkan Kecurangan

Pengacara Themis Indonesia, Hemi Lavo/Medcom.id/Theo

Pembiaran Laporan Pelanggaran Pemilu Dinilai Membenarkan Kecurangan

Theofilus Ifan Sucipto • 12 February 2024 18:55

Jakarta: Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai melakukan pembiaran terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Pembiaran itu dinilai membenarkan adanya kecurangan.

“Dugaan kecurangan tercatat di Bawaslu dan dapat jadi bukti benar-benar ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2024,” kata pengacara Themis Indonesia, Hemi Lavo, dalam konferensi pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.

Dia mencontohkan laporan pihaknya terkait dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu pada Minggu, 11 Februari 2024. Bawaslu tak tanggap merespons laporan tersebut.

"Kami menunggu hampir lima jam sebelum akhirnya diterima. Memang hari Minggu, tapi dalam tahapan terakhir seharusnya memberdayakan resource untuk menerima laporan," ujar dia.
 

Baca: 53 Dugaan Kecurangan Pemilu Terjadi dalam Kurun 3 Minggu

Laporan yang disampaikan pihaknya terkait netralitas Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Hemi melaporkan akun X Kemenhan yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Bawaslu menyatakan laporan kami tidak memenuhi unsur materiel untuk menjadi salah satu laporan dan ditindaklanjuti. Bawaslu sama sekali tidak memberi alasan lebih lanjut," papar dia.

Lavo menyayangkan respons lamban Bawaslu itu. Penyelenggara pemilu dinilai sangat tidak responsif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)