Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 4 April 2024 16:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun ke muridnya. Pengajuan itu diharamkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Kalau (guru) PNS kan disebutkan (masuk dalam larangan menerima) di Undang-Undang KPK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 4 April 2024.
Pahala menjelaskan guru PNS hanya boleh menerima bayaran dari negara. Mereka ditugaskan untuk mengajar dan memberikan penilaian ke murid, bukan meminta THR.
Permintaan THR yang dilakukan guru ke murid juga sarat akan konflik kepentingan. Pengajuan itu ditegaskan bertentangan dengan posisi guru sebagai tenaga pengajar.
“Kalau (guru PNS) minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nantinya dengan posisinya, memberi nilai, ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan,” ucap Pahala.
Baca juga:
Heboh Guru Minta THR ke Murid, KPK: Itu Gratifikasi! |