Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2023 16:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, 28 Desember 2023. Penyidik mendapatkan informasi baru soal kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku.
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini, penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi baru yang didapatkan penyidik. Tapi, kata Ali, temuan perkara itu didapatkan saat Lembaga Antirasuah menggeledah rumah Wahyu pada 12 Desember 2023.
“Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng,” ujar Ali.
Baca juga: Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan |