Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2023 10:14
Jakarta: Seluruh komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri dinilai harus diganti. Hal ini guna mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK usai Firli diterpa kasus pemerasan.
"Soal public trust, ganti semua dulu pimpinan KPK yang jika dihitung masa jabatan 4 tahun, periodenya habis pada tanggal 20 Desember nanti," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 26 November 2023.
Masa jabatan komisioner KPK mestinya berakhir pada 20 Desember 2023. Namun, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan mereka ditambah setahun sampai 20 Desember 2024.
"Jadi jangan diberikan perpanjangan gratis. Tanpa memotong generasi pimpinan Firli cs ini, sulit mengembalikan public trust," jelas Herdiansyah.
Selain itu, perlu juga membenahi aturan yang ada saat ini yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan hasil revisi. Herdiansyah mendorong bila perubahan beleid tak memungkinkan, maka penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dimungkinkan.
"Tentu saja sembari membenahi sistemnya dengan cara mengembalikan UU KPK sebelum revisi dulu. Kalau prosesnya panjang, opsi menerbitkan Perppu masih memungkinakan kalau presiden serius dan punya komitmen," ucap Herdiansyah.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji. Posisi Firli kini digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.