Cemburu, Suami Bunuh dan Bungkus Jasad Istri ke Kantong Plastik

Sahir (tengah) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhun Zakilah Indri Winata, 21, yang merupakan istrinya di Cimahi, Jawa Barat.

Cemburu, Suami Bunuh dan Bungkus Jasad Istri ke Kantong Plastik

Roni Kurniawan • 14 August 2024 17:40

Cimahi: Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Jalan Pojok, Gang Karyamuda V Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya Sahir, 24, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

"Betul, korban pembunuhan," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Tri mengatakan, korban pembunuhan tersebut bernama Zakilah Indri Winata, 21, istri dari pelaku. Mayat Zakilah ditemukan dengan kondisi dibungkus plastik berlapis hingga membusuk di dalam kamar.

"Kurang dari 24 jam, kita kembangkan dan kita ungkap kita tangkap, pelakunya adalah suami korban inisial S," sahutnya.

Tri menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, Sahir bertengkar dengan istrinya. Kemarahan Sahir hingga tega membunuh, karena terbakar cemburu.

"Pelaku mengakui melakukan tindakan keji ini karena adanya ketersinggungan dan merasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya. Pelaku sempat membaca dan melihat ada WA dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya dan melakukan tindakan keji," beber Tri.
 

Baca juga: Kuasa Hukum Dini Sera Diminta KY Jadi Saksi Atas Vonis Bebas Ronald Tanur

Mendapati pesan mesra diponsel sang istri, Sahir pun gelap mata lalu membekap dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia. Bahkan Sahir membungkus sang istri dengan plastik.

"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," terangnya.

Tri mengungkap, korban yang telah meninggal dunia dibiarkan tergeletak di dalam kamar sebelum akhirnya ditemukan sepekan kemudian pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pelaku pun membungkus mayat korban menggunakan kain dan plastik hingga 6 lapisan untuk agar bau mayat tidak terendus.

"Ditemukanlah ada korban yang sudah membusuk di dalam sebuah plastik yang digulung dan dibalut dengan kain, sarung, dan lain-lain. Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih Molto sudah dikasih kopi supaya tidak bau," ungkap dia.

Atas perbuatannya, Sahir pun dijerat Pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)