Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.
Siti Yona Hukmana • 12 January 2024 13:54
Jakarta: Polisi kembali memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Keenam saksi itu di antaranya SYL, mantan ajudan Firli, Kevin Egananta dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.
Ade mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Selain itu, ada tiga saksi lain yang juga diperiksa hari ini. Namun, Ade tidak menyebutkan identitasnya.
"Pemeriksaan untuk kepentigan memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujar Ade.
Pemeriksaan SYL ini telah disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen. SYL disebut siap menghadiri panggilan pukul 14.00 WIB. SYL sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 10.36-22.53 WIB.
"Iya betul, hari ini rencana jam 2 siang (14.00 WIB) pemeriksaan konfrontir di Bareskrim Mabes Polri dan beliau konferm hadir," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.