Kombes Irwan Anwar Juga Diperiksa Lagi dalam Kasus Firli Bahuri

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kombes Irwan Anwar Juga Diperiksa Lagi dalam Kasus Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 11 January 2024 10:10

Jakarta: Polisi memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Salah satu saksi adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik. Salah satunya Pak Irwan Anwar," kata Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024.

Saksi lain adalah Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, dan mntan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Namun, Ade tidak merinci sosok empat saksi lainnya. Ade mengatakan pemeriksaan delapan saksi ini untuk kepentigan memberikan keterangan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 

Baca juga: Pemeriksaan SYL untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)