Bawaslu Gerebek Rumah Kadus di Lampung Timur Simpan Ratusan Sembako dari Caleg

Panwaslu temukan ratusan paket sembako di rumah Kadus 2, Desa Kedaton Induk, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim. (Foto: Lampost.co/Arman Suhada)

Bawaslu Gerebek Rumah Kadus di Lampung Timur Simpan Ratusan Sembako dari Caleg

Medcom • 18 January 2024 16:44

Lampung Timur: Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) menggerebek rumah kepala dusun (Kadus) 2, Desa Kedaton Induk, yaitu Saparudin, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 17 Januari 2024. Penggerebekan itu menemukan ratusan paket sembako yang diduga dari calon legislatif (caleg) tingkat provinsi.

Berdasarkan pantauan, terdapat sekitar 300 bungkus paket sembako yang siap dibagikan. Operasi itu dilakukan langsung Ketua Panwaslu dan jajaran Polsek Batanghari Nuban. Ketua Panwaslu Kecamatan Batanghari, Nuban Wahyudi, mengatakan kejadian itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya ratusan paket sembako yang akan dibagikan seorang caleg kepada masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi ratusan sembako diturunkan dari mobil sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kadus. Sehingga, kami langsung mengecek ke lokasi," ujar Wahyudi, Kamis dini hari, 18 Januari 2024.
 

Baca: Bawaslu Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Namun, paket sembako itu tidak terdapat stiker atau jenis alat peraga kampanye lainnya. Meski begitu, PKD Desa Kedaton Induk, Hasan, mengaku mendapati keterangan jika ratusan paket sembako itu dari caleg provinsi.

"Pak bayan (Kadus) itu sendiri yang mengatakan paket sembako itu dari caleg provinsi. Pengakuannya kepada saya dan disaksikan rekan saya, Fatoni," kata Hasan.

Sementara itu, Kadus Dusun 2, Desa Kedaton Induk, Saparudin, mengatakan sembako itu pemberian dari Kades Kedaton Induk untuk warga dan bukan dari partai ataupun caleg. "Saya tadi hanya bercanda dengan PKD Hasan. Paket ini sedekah Kades untuk warga Desa Kedaton Induk yang membantu pembangunan di rumah kades," kata Saparudin.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang memberikan atau menjanjikan uang, sembako, atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai peserta kampanye. Pelanggaran peraturan itu bisa dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)