Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Achmad Zulfikar Fazli • 16 October 2023 10:57
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Masyarakat diimbau menghindari ruas jalan di sekitar MK.
Dilansir dari akun resmi X, Polda Metro Jaya, pada Senin, 16 Oktober 2023, hingga pukul 18.00 WIB, akan dilakukan alih arus pada sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Yakni Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda, Jalan Merdeka Utara, serta alan Veteran 1, 2, dan 3.
"Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif," tulis akun X, Polda Metro Jaya, dilansir pada Senin, 16 Oktober 2023.
Di samping itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro menjelaskan lebih dari seribu personel gabungan menjaga Gedung MK, dalam rangka sidang putusan batas usia minimal capres-cawapres.
"Petugas yang diterjunkan sebanyak 1.992 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan gedung MK," ujar Susatyo saat dihubungi Medcom.id, Senin, 16 Oktober 2023.
Susatyo mengatakan personel gabungan terdiri atas anggota Polri, TNI, dan unsur Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Mereka bakal mengawal pembacaan putusan terkait gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, diajukan WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.