KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM Usut Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM Usut Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2024 12:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembina Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno (TW). KPK juga memanggil Dirut PT HSM, AW, hari ini, 25 September 2024.

Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“Saksi AW diperiksa di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.

Selain itu, KPK juga memanggil sembilan saksi lain berinisial MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MHH, dan AWI. 
 

Baca: Banyak Saksi Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Tak Hadir Panggilan KPK

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)