KPK Bakal Tersandera Jika Masih Dipimpin Figur Cacat Etik

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bakal Tersandera Jika Masih Dipimpin Figur Cacat Etik

Tri Subarkah • 8 September 2024 19:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadi institusi yang tersandera jika pimpinannya merupakan figur yang cacat etik. Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, terkait pencalonan kembali Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seiring sanksi sedang yang dijatuhkan Dewas KPK baru-baru ini.

"Meskipun ternyata disanksinya sedang, tidak boleh orang dengan cacat etik dipilih kembali menjadi pimpinan KPK. Karena KPK akan semakin tersandera ke depan kalau masih diisi oleh orang-orang yang punya cacat etik," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu, 8 September 2024.

Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 perlu mencoret nama Ghufron dari pencalonan. Jika terus dibiarkan dan terpilih kembali, Ghufron dinilai sudah kadung tak mampu menjadi teladan bagi insan KPK, khususnya para pegawai di lembaga tersebut maupun penyelenggara negara lainnya.
 

Baca juga: Pansel KPK Janji Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Pertimbangan


Baginya, tindakan Ghufron sangat merugikan citra KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Ghufron, sambung Zaenur, juga menjadi contoh buruk bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara yang mestinya jauh dari pelanggaran etik.

"KPK menjadi semakin sulit untuk menyosialisasikan, mengkampanyekan nilai-nilai integritas, menjunjung tinggi nilai etika. KPK itu harusnya zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik harusnya insan KPK itu dapat menjadi contoh dalam," ungkap dia.

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi ke Ghufron pada Jumat, 6 September 2024. Sanksi ini diberikan terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik proses mutasi aparatur sipil negara pada Kementerian Pertanian, yakni Andi Dwi Mandasari.

Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku sebagai pimpinan KPK. Selain itu, penghasilan Ghufron yang diterima setiap bulan di KPK dipotong 20 persen selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)