Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tri Subarkah • 8 September 2024 19:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadi institusi yang tersandera jika pimpinannya merupakan figur yang cacat etik. Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, terkait pencalonan kembali Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seiring sanksi sedang yang dijatuhkan Dewas KPK baru-baru ini.
"Meskipun ternyata disanksinya sedang, tidak boleh orang dengan cacat etik dipilih kembali menjadi pimpinan KPK. Karena KPK akan semakin tersandera ke depan kalau masih diisi oleh orang-orang yang punya cacat etik," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu, 8 September 2024.
Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 perlu mencoret nama Ghufron dari pencalonan. Jika terus dibiarkan dan terpilih kembali, Ghufron dinilai sudah kadung tak mampu menjadi teladan bagi insan KPK, khususnya para pegawai di lembaga tersebut maupun penyelenggara negara lainnya.
Baca juga: Pansel KPK Janji Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Pertimbangan |