Pansel KPK Janji Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Pertimbangan

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Pansel KPK Janji Sanksi Etik Nurul Ghufron Jadi Pertimbangan

Tri Subarkah • 8 September 2024 18:20

Jakarta: Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029 menjadikan sanksi etik dari Dewas KPK sebagai bahan pertimbangan untuk pencalonan kembali Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Semua aspek menjadi pertimbangan dalam tahap profile assesment yang sedang berjalan.

"Pastinya semua aspek akan menjadi pertimbangan dalam tahapan profile assessment ini," kata Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK Ivan Yustiavandana kepada Media Indonesia, Minggu, 8 September 2024.

Saat ditegaskan apakah sanksi terakhir Dewas KPK ke Ghufron menjadi hal yang diperhatikan, Ivan menyebut pihaknya mempertimbangkan seluruh aspek. "Semuanya akan dipertimbangkan. Apapun juga," ungkap Ivan.
 

Baca juga: Ini Pertimbangan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

Dewas KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron. Sanksi diberikan terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik proses mutasi aparatur sipil negara pada Kementerian Pertanian, yakni Andi Dwi Mandasari.

Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku sebagai pimpinan KPK. Selain itu, penghasilan Ghufron yang diterima setiap bulan di KPK dipotong 20 persen selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)