Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Tri Subarkah • 8 September 2024 18:20
Jakarta: Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029 menjadikan sanksi etik dari Dewas KPK sebagai bahan pertimbangan untuk pencalonan kembali Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Semua aspek menjadi pertimbangan dalam tahap profile assesment yang sedang berjalan.
"Pastinya semua aspek akan menjadi pertimbangan dalam tahapan profile assessment ini," kata Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK Ivan Yustiavandana kepada Media Indonesia, Minggu, 8 September 2024.
Saat ditegaskan apakah sanksi terakhir Dewas KPK ke Ghufron menjadi hal yang diperhatikan, Ivan menyebut pihaknya mempertimbangkan seluruh aspek. "Semuanya akan dipertimbangkan. Apapun juga," ungkap Ivan.
Baca juga: Ini Pertimbangan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron |