Sidang etik Komisioner KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Candra
Muhammad Syahrul Ramadhan • 7 September 2024 11:24
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Komisioner Nurul Ghufron terbukti melanggar etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi sanksi sedang.
Adapun pertimbangan Nurul Ghufron dijatuhi sanksi sedang karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya hanya merugikan KPK secara instansi, belum pada tahap merugikan negara.
"Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Tumpak menjelaskan pihaknya dalam menetapkan bobot sanksi yang dijatuhkan merujuk pada dampak yang ditimbulkan oleh pelanggarannya. Karena itu, Nurul Ghufron hanya dijatuhi sanksi sedang berupa berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," ujarnya.
Tumpak menegaskan hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa. “(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.
Baca juga: Bukan Cuma Gaji, Semua Pendapatan Ghufron di KPK Dipastikan Dipotong |