Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 22:08
Jakarta: Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 389 kg sabu yang ditemukan di Cengkarang, Jakarta Barat, dekat Kampung Ambon. Sabu ratusan kg itu dipastikan jaringan Afghanistan karena ada cap stempel 'Afghan Sabur'
"Di sini bisa dilihat, kita akan perlihatkan, bahwa di dalam bungkus tupperware itu ada logo tulisan Afghan Sabur, nanti bisa diperlihatkan ada cap stempelnya Afghan Sabur berwarna biru. Sehingga dari situ kita meyakini bahwa ini merupakan jaringan Timur Tengah dari Afghanistan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Di samping itu, Donald menyebut pihaknya juga telah mendalami dan menyelidiki menggunakan jaringan analisis dari teknologi Kepolisian. Pendalaman disebut tidak dilakukan dalam satu atau dua hari, melainkan hampir satu bulan.
"Sehingga ini bukan instan. Tentunya dari beberapa keterangan saksi, termasuk dari alat bukti, termasuk alat bukti elektronik yang kita dapat, bahwa memang kita duga kuat ini merupakan jaringan internasional Afghanistan-Jakarta," jelas Donald.
Bahkan, informasi dari tersangka bahwa di Afghanistan tempat pembuatan sabu ini termasuk daerah konflik. Maka itu, harga sabu di Afghanistan sangat murah dibandingkan di Jakarta. Hal ini, kata Donald, salah satu motivasi pelaku mengirim barang haram itu ke Indonesia.
"Jadi, di Jakarta ini memang harga sabu, yang selama ini kita ketahui 1 gram bisa sampai Rp2 juta, di Afghanistan itu mungkin 1 kg hanya Rp75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp1,5 miliar, bahkan Rp2 miliar," beber dia.
Donald melanjutkan dalam pengiriman ke Indonesia, 389 kg sabu itu dibawa lewat jalur laut. Setelah itu, melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai Jakarta.
Dia mengatakan ada dua tersangka ditangkap dalam kasus ini yakni Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34. Keduanya disebut hanya wiraswasta. Saidi mengaku baru pertama kali melakoni sebagai kurir sabu.
"Tapi, itu pun kita tidak cepat langsung percaya, ini masih kita dalami betul terkait dengan pengakuan tersangka MS," ujar Donald.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, 500 Meter dari Kampung Ambon pukul 11.30 WIB pada Minggu, 17 November 2024. Dari pendalaman, diketahui tersangka Saidi diperintahkan oleh seseorang buron berinisial MKS allias BANG untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil.
Setiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang berjarak 500 meter dari Kampung Ambon untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir. Polisi mengamati mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi tersangka Saidi dan Cecep. Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.
Kemudian, kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan. Saat kedua orang laki-laki tersebut menaiki mobil box, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan dmobil Box, polisi menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg. Dari 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.
Saat ini dua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.