KPK menyita rumah mewah di Medan berkaitan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Foto: Dok istimewa
Candra Yuri Nuralam • 14 November 2024 17:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Medan hari ini, 14 November 2024. Hunian itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
Rumah yang disita seluas 90 meter persegi. Menurut Tessa, penyitaan itu berlangsung tanpa perlawanan dari pihak manapun.
“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ujar Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Baca juga:
Periksa 2 Saksi, KPK Ulik Transaksi Keuangan Tersangka Korupsi Taspen |