Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 November 2024 09:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik transaksi keuangan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Rabu, 13 November 2024.
“(Sebanyak) dua saksi hadir, materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS (Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) dan EHP (Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
Tessa memerinci inisial kedua saksi, yakni GIM dan F. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah karyawan PT Insight Investment Management Ghufran Irman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Taspen, KPK Panggil Eks Direktur di Sinarmas Sekuritas |