Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 13:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie yang mengaku bingung dengan status tersangka yang diberikan karena cuma menjual aset. Dia terseret kasus rasuah proses akuisisi perusahaan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyampuri bantahan tersebut. Adjie disarankan berkelit dalam persidangan, nanti.
“Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan seluruh pembelaan di persidangan,” kata Tessa kepada Medcom.id, Rabu, 16 Oktober 2024.
Bantahan dari tersangka bakal percuma jika dicetuskan di muka umum. Persidangan, merupakan salah satu tempat terbaik untuk membela diri.
Namun, KPK bisa melawan kelitan Adjie dalam persidangan lewat bukti yang dimiliki. Tessa menegaskan status tersangka yang diberikan sudah didasari aturan main yang berlaku.
“Penyidik dan penuntut umum berkewajiban membuktikan unsur-unsur pidana yang telah dilanggar oleh tersangka,” ucap Tessa.
Baca:
Tersangka Korupsi ASDP Ngaku Cuma Jual Perusahaan |