Konferensi pers Jaga Pemilu. Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 24 February 2024 17:44
Jakarta: Organisasi Jaga Pemilu menilai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat bermasalah sejak sebelum hari pemungutan suara. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa kampanye, pendaftaran, hingga netralitas aparat menjadi persoalan.
"Ini yang membuat Pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi," kata Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu Rusdi Marpaung di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Jaga Pemilu menemukan delapan bentuk pelanggaran dalam Pemilu 2024. Sebanyak tiga jenis di antaranya masuk kategori pelanggaran terbesar. Ketiganya yaitu penggelembungan suara salah satu paslon (25 persen), tidak boleh mencoblos (11 persen) dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (11 persen).
Selain itu, lima pelanggaran lainnya yang cukup signifikan adalah politik uang (9 persen), pencoblosan ilegal (7 persen), bermasalahnya daftar pemilih tetap (6 persen) dan upaya membatasi pengawas pemilu bekerja (6 persen), serta pelaksanaan pencoblosan yang bermasalah (5 persen).
"Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya. Ini menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pengawas Pemilu kehilangan fokus," ungkapnya.
Baca juga: 12 TPS di Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang |