Rencana Pemerintah Naikkan PPN jadi 12% Dikritik

Ilustrasi DPR/MI/Barry Fatahilah

Rencana Pemerintah Naikkan PPN jadi 12% Dikritik

Theofilus Ifan Sucipto • 14 March 2024 18:39

Jakarta: Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengkritik rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Kebijakan itu dikhawatirkan berdampak buruk.

"Saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan. Tidak kreatif bahkan akan berdampak luas membebani rakyat," kata Said kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.

Said menilai rencana kenaikan PPN akan menggenjot pendapatan negara antara Rp350 hingga Rp375 triliun. Namun, pemerintah perlu mempertimbangan dampak lain.
 

Baca: PPN Naik, Antara Penerimaan Negara atau Daya Beli?

"Misalnya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen," papar dia.

Selain itu, dampak upah minimal akan menjadi anjlok. Sehingga pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.

"Pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Apalagi pada 2022 pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen," ujar Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)