Wamenkeu: Coretax Bantu Perluas Basis Perpajakan hingga 2 Juta

Ilustrasi Coretax. Foto: dok Ditjen Pajak.

Wamenkeu: Coretax Bantu Perluas Basis Perpajakan hingga 2 Juta

Husen Miftahudin • 13 October 2026 18:58

Jakarta: Sistem administrasi perpajakan Coretax DJP disebut telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar dua juta sejak diluncurkan pada Januari 2025. Integrasi layanan dalam satu sistem juga ditujukan untuk mempermudah pelaporan pajak dan meningkatkan kualitas data wajib pajak.
 
"Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman dalam kegiatan The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
 
Ia menjelaskan, Coretax mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam satu sistem. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan kualitas data yang dikelola otoritas pajak.
 
Nurkholisoh menyebutkan, lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui Coretax sepanjang 2026. Sebagian besar laporan tersebut juga telah dilengkapi data yang terisi secara otomatis (pre-filled) dari pemberi kerja dan perbankan.
 
Fitur tersebut diharapkan mengurangi beban pengisian data secara manual sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah. "Pengisian menjadi lebih mudah dan data kami menjadi jauh lebih baik. Tentu saja, data yang lebih baik akan menghasilkan capaian yang lebih baik," kata dia.
 
Menurut Nurkholisoh, peningkatan kualitas data menjadi salah satu aspek penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Data yang lebih terintegrasi dapat membantu otoritas pajak menjalankan administrasi secara lebih efektif.
 



(Ilustrasi Coretax. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)
 

Penyempurnaan Coretax dilakukan bertahap

 
Meski mencatat sejumlah capaian, Nurkholisoh mengakui penerapan Coretax pada tahap awal menghadapi kendala. Wajib pajak perlu beradaptasi dengan sistem baru, sementara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan proses kerja.
 
Pemerintah memberikan waktu dan dukungan agar wajib pajak dapat beradaptasi, sembari melakukan penyempurnaan sistem secara bertahap.
 
Nurkholisoh menegaskan, keberhasilan modernisasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh teknologi. Kapasitas sumber daya manusia, kejelasan regulasi, dan kepercayaan wajib pajak juga menjadi faktor penting.
 
Ia menuturkan, sistem perpajakan yang kuat membutuhkan keseimbangan antara kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan, kepatuhan wajib pajak, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

(Husen Miftahudin)