Tak Tahan KDRT, Istri di Jambi Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami

Ilustrasi - Penemuan mayat. (ANTARA/Handout/am.) (A)

Tak Tahan KDRT, Istri di Jambi Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami

syamsul bahri • 1 October 2026 09:25

Merangin: Kasus pembunuhan Budi Lestari di Kabupaten Merangin, Jambi, terungkap setelah keluarga menemukan jasad korban yang dikubur di kebun miliknya. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni istri korban berinisial Munik, ibu mertua korban bernama Jaminah, dan seorang pria bernama Mukmin.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan rumah tangga. Tersangka Munik disebut kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Budi.

Jaminah kemudian diduga meminta bantuan Mukmin untuk menghabisi nyawa Budi. Mukmin disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp85 juta. Rencana pembunuhan tersebut awalnya hendak dilakukan dengan cara meracuni korban. 

"J curhat kepada M bahwa anaknya sering dianiaya atau KDRT oleh suaminya yg merupakan korban. Tersangka M menyarankan untuk diracun jadi singkatnya M sediakan racun diberikan kepada J lalu diberikan kepada anaknya," kata Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Setelah upaya meracuni korban gagal, para pelaku diduga kembali merencanakan pembunuhan terhadap Budi. Lokasi yang dipilih berada di kebun milik korban.
 


Dalam rencana tersebut, Mukmin disebut meminta Munik menyiapkan sejumlah peralatan yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Setelah peralatan disiapkan dan korban berada di kebun, ketiga pelaku diduga menjalankan aksinya. Mukmin kemudian memukul korban menggunakan alat yang telah disiapkan.

Budi disebut tersungkur dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban diduga dibawa dan dikuburkan di kebun miliknya oleh para pelaku.

Keberadaan Budi mulai dipertanyakan setelah ibu korban menanyakan keberadaannya kepada Munik. Namun, korban tidak kunjung diketahui keberadaannya.

Kecurigaan keluarga kemudian mendorong ibu korban melaporkan hilangnya Budi kepada kepala desa. Pencarian selanjutnya dilakukan bersama warga di sekitar kebun milik korban.

Saat berada di lokasi, ibu korban melihat gundukan tanah yang mencurigakan. Ia bersama warga kemudian menggali lokasi tersebut. Jasad Budi ditemukan dalam kondisi telah menjadi tulang belulang.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban bersama masyarakat kepada kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian serta pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan dilakukan oleh Munik, Jaminah, dan Mukmin. Mukmin disebut sebagai orang yang diduga disewa untuk menghabisi nyawa korban. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Tabir untuk menjalani proses hukum.

Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Tabir. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 459 KUHP Nasional, subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga pidana mati.

(Whisnu M)