Kemenag: Amil Zakat Butuh Kepastian Hukum dan Lapangan Kerja

Diskusi Perumusan Arah Kebijakan Perubahan UU tentang Pengelolaan Zakat. Foto: Dok. Istimewa.

Kemenag: Amil Zakat Butuh Kepastian Hukum dan Lapangan Kerja

Fachri Audhia Hafiez • 4 November 2026 13:09

Jakarta: Penguatan sumber daya manusia (SDM) amil zakat didorong menjadi agenda strategis dalam wacana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini guna meningkatkan tata kelola kelembagaan, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat.

“Pengaturan SDM di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama berkaitan dengan sistem kepegawaian, hubungan kerja, perlindungan tenaga profesional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.
 


Dalam perspektif kelembagaan modern, amil tidak sekadar menjalankan tugas administratif penghimpunan dan penyaluran dana. Amil zakat mengemban tanggung jawab sosial, manajerial, hingga pengelolaan dana umat.

Hal tersebut menuntut kompetensi, integritas, dan profesionalitas tinggi di BAZNAS maupun LAZ. Kejelasan definisi amil serta pengaturan status hukum dan hak tenaga profesional menjadi poin substantif yang terus dimatangkan dalam perubahan UU 23/2011.


Ilustrasi zakat. Foto: Dok. Metro TV.

“Dengan begitu, harus disiapkan betul. Bagaimana untuk mengubah kelembagaannya. Nantinya, Amil juga harus disesuaikan, statusnya nanti mengikuti UU kepegawaian atau UU ketenagakerjaan, ini akan dilihat nanti,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag, Waryono.

Selain penataan hubungan kerja dan sistem karier berbasis kompetensi, aspek pembiayaan operasional menjadi faktor penting. Dukungan pembiayaan yang memadai dari APBN, APBD, maupun bagian hak amil dipandang sebagai investasi kelembagaan untuk mengoptimalkan potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) demi kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan.

(Fachri Audhia Hafiez)