Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak. Foto: Dok. Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus Persetubuhan Anak di Palmerah Terungkap Setelah Korban Periksa ke Puskesmas
Muhammad Adyatma Damardjati • 16 October 2026 18:45
Jakarta: Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di wilayah Palmerah. Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.
"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Oktober 2026.
Evi menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," jelas Evi.
Baca Juga :
Tersangka Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi Ditahan
Evi menyebut penyidik memeriksa pelapor dan saksi-saksi, memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A, serta menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban.
"Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara," tegas Evi.
Evi menjelaskan seorang pria berinisial MT, 44, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Peristiwa itu diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
"Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah pada 15 Oktober 2026. Tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum," ujar Evi.
Evi menegaskan tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP. Saat ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara.
"Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan," kata Evi.