Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 8 August 2023 17:53
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, Panji Gumilang menggunakan rekening pribadi untuk menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini diketahui usai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG (Panji) yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Whisnu tak membeberkan nominal dana BOS yang telah diterima Panji di rekening pribadinya itu. Sebab, masih dalam pendalaman. Whisnu menyebut penerimaan dana BOS itu terjadi sejak 2008-2023.
"Dana BOS itu dari tempusnya 2008 sampai 2015, 2016 sampai 2020, dan 2021 sampai 2023," ungkap Whisnu.
Whisnu tak membeberkan nama bank pengirim dana BOS. Dia mengatakan rekening itu milik pemerintah.
"(Dana) BOS itu pemerintah, dari Kementerian Agama baik dari Kanwil provinsi maupun pusat," ucapnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa Panji sebagai saksi pada Senin, 7 Agustus 2023. Total, sudah 14 saksi diperiksa polisi dan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Polri menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang. Tindak pidana baru itu meliputi dugaan pidana yayasan Al-Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana BOS, hingga penyalahgunaan zakat. Temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
Polri berencana menggelar perkara kasus TPPU Panji pekan ini. Ekspose itu untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.