Penyaluran PMI Ilegal dan PSK jadi Modus Terbanyak TPPO

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Penyaluran PMI Ilegal dan PSK jadi Modus Terbanyak TPPO

Siti Yona Hukmana • 23 June 2023 13:17

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri kembali menangkap pelaku perdagangan orang. Sebanyak 580 tersangka ditangkap sejak 5-22 Juni 2023.

"Per tanggal 22 Juni, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka ditangkap," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Ramadhan mengatakan modus para tersangka bermacam-macam. Terbanyak mengiming-imingi masyarakat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Modus ini tercatat ada 375 kasus," ujar jenderal bintang satu itu.

Salah satu kasus pengiriman PMI ilegal ini diungkap Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dua orang korban yang akan dijadikan PMI ditangkap Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, dan Polda Kepri. Tersangka mengaku mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur kerja di tempat bilyard di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.

Kemudian, ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatra Utara. Dalam kasus ini, aparat menyelamatkan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.

Bahkan, untuk pulang ke Indonesia, para TKI harus berenang di laut menuju perahu motor. Tak hanya itu, setelah berangkat naik perahu motor mereka ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.

Modus terbanyak lainnya adalah menjadikan para korban Pekerja Seks Komersial (PSK). Jumlah korban mencapai 132 orang. Modus ini mempekerjakan perempuan, bahkan ada yang di bawah umur. Mereka menjadi PSK yang dipanggil melalui telepon atau aplikasi online.

Salah satu kasus yang diungkap terjadi di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.

Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur. Aparat menangkap seorang pria yang mempekerjakan perempuan dengan modus open booking order (BO) di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

Dua modus TPPO lainnya yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan enam kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus. Total 1.671 korban diselamatkan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

Menurut Ramadhan, dari ribuan korban tersebut ada perempuan dewasa 762 orang dan 96 perempuan anak. Kemudian, 764 korban laki-laki dewasa dan laki-laki anak 49 orang.

Ramadhan mengatakan dari ratusan kasus yang diungkap, sebanyak 92 kasus masuk tahap penyelidikan, 375 tahap penyidikan, dan berkas sudah lengkap atau P-21 ada satu kasus. Ramadhan mengimbau masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Masyarakat, kata dia, harus memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja itu resmi sebelum menyetujui pemberangkatan. Sehingga, masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)