Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 12:19
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materiel, terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu mengatur etika pimpinan KPK, termasuk pertemuan dengan pihak berperkara.
“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
Gugatan itu buntut pertemuan Alex dengan pihak beperkara, Eko Darmanto. Alex dibidik Polda Metro Jaya, karena ketahuan bertemu mantan pejabat Bea Cukai, yang kini mendekam di jeruji besi.
Gugatan dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
Baca: Rindu KPK yang Dulu |