Alex Marwata Gugat UU KPK Buntut Bertemu Pihak Beperkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Alex Marwata Gugat UU KPK Buntut Bertemu Pihak Beperkara

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 12:19

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materiel, terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu mengatur etika pimpinan KPK, termasuk pertemuan dengan pihak berperkara.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Gugatan itu buntut pertemuan Alex dengan pihak beperkara, Eko Darmanto. Alex dibidik Polda Metro Jaya, karena ketahuan bertemu mantan pejabat Bea Cukai, yang kini mendekam di jeruji besi.

Gugatan dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
 

Baca: Rindu KPK yang Dulu

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex.

Alex menyebut dirinya berhak menggugat pasal itu jika mengacu pada Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2) tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugatnya dinilai tidak sejalan dengan beleid lainnya.

“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang,” ujar Alex dalam gugatannya.

Menurut Alex, gugatan ini penting baginya. Sebab, karena ketidakjelasan yang dimaksudnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” tutur Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)