Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar
Tri Subarkah • 19 April 2024 20:02
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditetapkan 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu sudah dituangkan lewat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak dibatalkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 April 2024.
Idham mengatakan keyakinan itu berdasarkan keterangan KPU selama persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres). Semua hal terkait telah dijelaskan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.
"Karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai atutan hukum dan fakta," kata dia.
Baca: Aktivis 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK |