MK Diyakini Tak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar

MK Diyakini Tak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

Tri Subarkah • 19 April 2024 20:02

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditetapkan 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu sudah dituangkan lewat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak dibatalkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 April 2024.

Idham mengatakan keyakinan itu berdasarkan keterangan KPU selama persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres). Semua hal terkait telah dijelaskan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.

"Karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai atutan hukum dan fakta," kata dia.
 

Baca: Aktivis 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK

Idham berpendapat MK merujuk Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut bakal dijadikan dasar memutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dibacakan Senin, 22 April 2024.

Idham mengatakan UU Pemilu telah mengatur MK fokus pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Di sisi lain, Idham enggan menyinggung soal amicus curiae karena tidak memiliki kapasitas.

"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," pungkas Idham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)