Jakarta: Perwakilan dari gerakan aktivis 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berkomitmen mengawal proses demokrasi agar berjalan adil.
Mereka sedih karena praktek KKN justru semakin merajalela pada saat ini. Bahkan seperti dimaklumkan.
Para aktivis 98 juga sedih dengan menurunnya kualitas pemilu pada tahun ini. Seperti sudah melenceng dari jalur.
Jika pada akhirnya hasilnya masih belum sesuai dengan yang diharapkan, para aktivis 98 akan tetap mengawal proses hukum dan menyuarakan kembali hak-hak yang diperlukan.
Sejumlah tokoh hingga perwakilan masyarakat telah mengajukan diri sebagai amicus curiae terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditangani MK.
Mereka adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia, Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), dan presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.