Aktivis 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 April 2024 23:28

Jakarta: Perwakilan dari gerakan aktivis 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berkomitmen mengawal proses demokrasi agar berjalan adil.

Mereka sedih karena praktek KKN justru semakin merajalela pada saat ini. Bahkan seperti dimaklumkan.
 

Baca: Bahlil Yakin Amicus Curiae Tidak Pengaruhi Hasil Pilpres

Para aktivis 98 juga sedih dengan menurunnya kualitas pemilu pada tahun ini. Seperti sudah melenceng dari jalur.

Jika pada akhirnya hasilnya masih belum sesuai dengan yang diharapkan, para aktivis 98 akan tetap mengawal proses hukum dan menyuarakan kembali hak-hak yang diperlukan.

Sejumlah tokoh hingga perwakilan masyarakat telah  mengajukan diri sebagai amicus curiae terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditangani MK.

Mereka adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia, Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), dan presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)