Para saksi Capres, dalam agenda pleno rekapitulasi yang digelar KPU Lampung, 8 Maret 2024. (Foto:Lampost/Asrul)
Medcom • 8 March 2024 17:35
Bandar Lampung: Saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 10 Anies Raysid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Serta nomor urut 03 Ganjar Pranowo Mahfud MD, menolak penandatangan berita acara pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi.
Saksi Capres 01 Rakhmat Husein mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya. Tidak ada arahan dari timnas untuk menerima berita acara pleno. “Kami tidak menandatangani berita acara pleno. Saya rasa tindakan saya ini juga diikuti oleh saksi 01 seluruh Indonesia,” ujarnya pada agenda pleno, Jumat, 8 Maret 2024.
Husein berterima kasih pada masyarakat Lampung yang telah memilih paslon 01, dan juga KPU Provinsi Lampung yang telah menyelenggarakan Pemilu 2024. Namun Husein menolak berterima kasih terhadap KPU RI. Alasannya, karena KPU RI tidak mengubah PKPU persyaratan pencalonan pascaputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
| Baca: KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret |