Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Medcom.id
Atalya Puspa • 12 March 2024 21:14
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk produk kurma. Semua produk yang terafiliasi dengan Israel diketagorikan haram.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto mengungkapkan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma, dikategrikan haram karena hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
"Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," kata Sudarnoto, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
Dia menjelaskan aksi boikot yang diserukan MUI untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan ke Palestina.
"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," kata Sudarnoto
Sudarnoto menuturkan produk-produk yang diboikot bermacam-macam, mulai dari makanan, minuman, dan lain-lain. MUI, kata Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Mengingatkan kembali kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel," tegas dia.
Baca Juga:
Serangan Israel di Awal Ramadan Tewaskan 67 Warga Gaza |