Kumpulkan PPK untuk Menangkan Capres, Anggota KPU Wonosobo Terancam 3 Tahun Bui

Rekaman CCTV pertemuan Komisioner KPU Wonosobo dengan Anggota PPK. Metro TV

Kumpulkan PPK untuk Menangkan Capres, Anggota KPU Wonosobo Terancam 3 Tahun Bui

Kiswantoro • 21 February 2024 08:53

Wonosobo: Seorang anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang diduga melakukan tindakan melanggar tindak pidana pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu, terancam hukuman tiga tahun penjara.

Setelah memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah, rekaman CCTV dan percakapan, Bawaslu bersama tim Gakkumdu melimpahkan kasus pelanggaran pidana pemilu ke Polres Wonosobo. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, Bawaslu akan melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Terlapor RR (Riswahyu Raharjo) anggota KPU wonosobo, diduga telah mengumpulkan sejumlah anggota PPK untuk memenangkan salah satu paslon capres, dengan memberikan imbalan sejumlah uang. Kejadian tersebut dilakukan terlapor di sebuah hotel di Wonosobo pada awal Februari lalu.
 

Baca: Gudang KPU di Jeneponto Dibobol OTK, 4 Kotak Suara Rusak

"Terlapor telah cukup bukti dan memenuhi unsur melanggar Pasal 546 Undang Undang Nomor.7. Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu. Akibat perbuatannya terlapor RR terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda 36 juta rupiah," kata Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi di Wonosobo, Rabu, 21 Februari 2024.

Sementara itu terlapor RR melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dengan pelimpahan kasus kliennya ke Polres Wonosobo, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain pihaknya berharap proses hukum berjalan secara terbuka, karena dirinya melihat kasus RR tidak hanya masalah hukum, namun juga ada muatan politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)