Rekaman CCTV pertemuan Komisioner KPU Wonosobo dengan Anggota PPK. Metro TV
Kiswantoro • 21 February 2024 08:53
Wonosobo: Seorang anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang diduga melakukan tindakan melanggar tindak pidana pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu, terancam hukuman tiga tahun penjara.
Setelah memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah, rekaman CCTV dan percakapan, Bawaslu bersama tim Gakkumdu melimpahkan kasus pelanggaran pidana pemilu ke Polres Wonosobo. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, Bawaslu akan melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Terlapor RR (Riswahyu Raharjo) anggota KPU wonosobo, diduga telah mengumpulkan sejumlah anggota PPK untuk memenangkan salah satu paslon capres, dengan memberikan imbalan sejumlah uang. Kejadian tersebut dilakukan terlapor di sebuah hotel di Wonosobo pada awal Februari lalu.
Baca: Gudang KPU di Jeneponto Dibobol OTK, 4 Kotak Suara Rusak |