Ratusan Personel TNI/Polri Dikerahkan Kawal Pemungutan Suara Ulang di Jawa Tengah

Ilustrasi--Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 yang diikuti oleh ratusan ribu anggota TNI.(MEDCOM/KAUTSAR WIDYA PRABOWO)

Ratusan Personel TNI/Polri Dikerahkan Kawal Pemungutan Suara Ulang di Jawa Tengah

Media Indonesia • 17 February 2024 17:54

Semarang: Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Jawa Tengah bertambah menjadi 26 di 23 daerah, sebanyak 390 anggota kepolisian dan TNI akan diturunkan untuk mengamankan jalannya PSU tersebut.

"Disiapkan 260 polisi dan 130 anggota TNI untuk melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 26 TPS di 13 daerah," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto, Sabtu, 17 Februari 2024.

Dalam pengamanan PSU yang direncanakan pada Minggu, 18 Februari 2024, setiap TPS akan dijaga oleh 15 anggota yakni 10 polisi dan 5 TNI berada di ring dua, sedangkan pada ring satu dilakukan oleh petugas TPS serta di ring tiga Babinsa dan Babinkamtibmas.

Berdasarkan data dari KPU, 26 TPS akan menggelar PSU yakni Kabupaten Purworejo (1), Boyolali (4), Kebumen (1), Jepara (1), Pemalang (4), Magelang (4), Rembang (4), Kota Tegal (1), Kabupaten Tegal (1), Purbalingga (1), Wonosobo (2), Sragen (1), dan Sukoharjo (1).
 

Baca juga: 11 Petugas KPPS di Gunungkidul Alami Mual hingga Vertigo

Selain pelaksanaan PSU, lanjut Satake Bayu Setianto, sebanyak 228 anggota kepolisian dan 114 anggot TNI juga akan kembali diturunkan pada Minggu untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSS) di 114 TPS di Kabupaten Demak yang tertunda pelaksanaan pemungutan suara akibat banjir.

Sebelumnya Koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Sosiawan mengatakan telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 daerah di Jawa Tengah karena adanya beberapa pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024.

Beberapa pelanggaran ditemukan, ungkap Sosiawan, seperti terdapat beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS yang tidak sesuai untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya, meskipun belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) namun tetap dilayani, diberikan kartu.

Selain itu terdapat kesalahan teknis juga terjadi, ungkap Sosiawan, yakni orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima kartu suara meskipun dia bukan warga setempat.

"Ada juga terdapat pemilih yang diberikan surat suara tapi semua berisi surat suara pilpres," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)