Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 16 January 2024 08:35
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini pengunduran diri kerap dilakukan pimpinan Lembaga Antirasuah untuk menghindari persidangan etik. Tercatat, mantan Komisioner Lili Pintauli Siregar, dan Firli Bahuri menggunakan cara tersebut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengunduran diri bagi pimpinan Lembaga Antirasuah merupakan hak mereka. Pihaknya sulit mengantisipasi strategi kabur dari persidangan etik itu.
“Ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi ini karena yang mengangkat pimpinan (KPK) adalah Presiden, yang memberhentikan pimpinan juga Presiden,” kata Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.
Tumpak menjelaskan pengunduran diri pimpinan KPK urusannya dengan Kepala Negara. Dewas Lembaga Antirasuah tidak bisa menyampuri keputusan tersebut.
Dewas KPK juga tidak bisa melanjutkan persidangan etik jika surat keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan oleh Presiden. Peradilan instansi untuk Lili Pintauli menjadi contoh.
“Terpaksa perkaranya kami gugurkan yang terjadi pada LPS (Lili Pintauli Siregar) dulu. Tapi, Pak Firli tidak (dihentikan sidang etiknya) karena belum sempat keluar Keppresnya,” ujar Tumpak.
Baca: Dewas Klaim Selalu Dorong KPK Tangkap Harun Masiku |