Sidang Etik Pungli Rutan Digelar Lagi, 12 Pegawai Diadili

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

Sidang Etik Pungli Rutan Digelar Lagi, 12 Pegawai Diadili

Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 07:19

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) hari ini, 19 Januari 2024. Sebanyak 12 pegawai akan dihadirkan untuk diadili.

“(Sebanyak) 12 (orang), kalau karutan enggak ada (yang disidang hari ini). Jadi, hanya penjaga,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Hajono tidak bisa memerinci identitas 12 pegawai KPK yang akan menjalani persidangan etik hari ini. Peradilan instansi itu bersifat tertutup.

Baca: Pelaku Pungli Rutan KPK Bisa Kantongi Hingga Rp500 Juta

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)