Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 September 2024 11:32
Jakarata: DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU tersebut akan diwariskan kepada DPR periode mendatang.
“Oleh karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2024-2029 dapat disetujui?,” ungkap Puan, Senin, 30 September 2024.
“Setuju,” ucap anggota sidang.
“Tok,” bunyi ketokan palu Puan.
Baca: |