RUU MK Diserahkan ke Rapat Paripurna Periode Selanjutnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom

RUU MK Diserahkan ke Rapat Paripurna Periode Selanjutnya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 September 2024 11:32

Jakarata: DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU tersebut akan diwariskan kepada DPR periode mendatang.

“Oleh karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2024-2029 dapat disetujui?,” ungkap Puan, Senin, 30 September 2024.

“Setuju,” ucap anggota sidang.

“Tok,” bunyi ketokan palu Puan.

Baca: 

Adapun sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkap RUU MK akan diwariskan kepada DPR periode mendatang mengingat tenggat waktu berakhirnya masa sidang.

"Terkait RUU yang kami usulkan kami sampaikan sesuai rapat Terdahulu bahwa rapat terkait RUU MK tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu atau dilanjutkan," ucap Adies.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)