Sempat Berdebat dengan Penyidik, Hasto Keberatan Kuasa Hukum Dilarang Mendampingi Pemeriksaan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di KPK. Medcom.id/Candra

Sempat Berdebat dengan Penyidik, Hasto Keberatan Kuasa Hukum Dilarang Mendampingi Pemeriksaan

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2024 16:11

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sempat berdebat dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Penyebabnya, tim penasihat hukum Hasto dilarang mendampingi selama pemeriksaan.

“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Dia menyampaikan perdebatan itu membuat pemeriksaan tak dilanjutkan ke pertanyaan materi kasus suap buronan Harun Masiku. KPK disebut akan memanggilnya lagi nanti.

“Dan kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” ucap Hasto.

Dalam pemeriksaan, ponsel dan tas Hasto juga disita penyidik. Dua barang itu diambil dari asistennya yang menemaninya di luar ruang pemeriksaan KPK.

Hasto tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita penyidik. Penyitaan itu juga diprotes Hasto.

“Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
 

Baca Juga: 

Hasto: Tas dan Handphone Saya Disita KPK


Hasto dipanggil untuk mendalami fakta baru dalam kasus Harun. KPK sebelumnya sudah memeriksa tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa.

Dalam kasus ini, KPK menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi Harun, namun, merahasiakan informasi tersebut. Lembaga Antirasuah memilih merahasiakan informasi baru maupun orang yang diduga membantu buronan itu kabur.

KPK juga pernah mengingatkan penerapan pasal perintangan penyidikan kepada pihak yang berani menyembunyikan Harun. Penangkapan buronan tersebut masih dinanti masyarakat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)