Ilustrasi KRL Commuter Line. Dok. MI
Putri Anisa Yuliani • 30 January 2024 21:19
Jakarta: Perjalanan kereta Commuter Line No 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami gangguan di Stasiun Pondok Ranji pada pukul 18.17 WIB, Selasa, 30 Januari 2024. Kendala ini terjadi imbas benda asing berupa kawat Spring Bed menyangkut di bawah rangkaian kereta.
External Relations & Corporate Image Care Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Leza Arlan mengatakan kendala tersebut membuat perjalanan Commuter Line No 1772 belum dapat melanjutkan perjalanannya kembali.
"Petugas terkait sudah berada di lokasi untuk melepaskan kawat spring bed yang menyangkut, dan melakukan pemeriksaan pada rangkaian untuk keselamatan dan keamanan perjalanan Commuter Line pada lintas tersebut," kata Leza, Selasa, 30 Januari 2024.
Akibat kendala tersebut, KAI Commuter Line melakukan rekayasa pola operasi untuk perjalanan Commuter Line di antaranya:
- Commuter Line No 1778 di Stasiun Kebayoran berjalan pada jalur kiri Kebayoran-Pondok Ranji, berangkat pukul 19.04 WIB
- Commuter Line No 1780 di Stasiun Kebayoran berjalan pada jalur kiri Kebayoran-Pondok Ranji, berangkat pukul 19.24 WIB
- Commuter Line No 1793 (Tiga Raksa-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Serpong.
- Commuter Line No 1789 (Parung Panjang-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Sudimara
- Commuter Line No 1790 (Tanah Abang - Rangkasbitung) perjalanan hanya relasi Sudimara-Rangkasbitung
- Commuter Line No 1794 (Tanah Abang-Serpong) perjalanan dibatalkan
- Commuter Line No 1799 (Parung Panjang-Tanah Abang) perjalanan dibatalkan
- Commuter Line No 1800 (Tanah Abang-Parung Panjang) perjalanan dibatalkan.
Sedangkan commuter line lainnya yang berdampak antara lain:
- Commuter Line No 1776 di jalur I Stasiun Kebayoran
- Commuter Line No 1778 di jalur III Stasiun Kebayoran mengalami keterlambatan 34 menit
- Commuter Line No 1780 di jalur I Stasiun Palmerah mengalami keterlambatan 25 menit
- Commuter Line No 1785 di Stasiun Palmerah keterlambatan 19 menit
- Commuter Line No 1782 di jalur VI Stasiun Tanah Abang mengalami keterlambatan 18 menit
- Commuter Line No 1784 di jalur VI Stasiun Tanah Abang mengalami keterlambatan 31 menit.
KAI Commuter Line sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain angkutan kereta api.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, pelanggaran atas hal tersebut bisa didenda Rp15 juta. Untuk itu, KAI Commuter Line mengajak masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel, menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line.
KAI Commuter Line mengimbau penggunanya selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan. Tidak memaksakan naik jika keadaan kereta sudah padat.